![]() |
| Lahan Relokasi Pasar Lembang dengan Status yang Tidak Jelas |
Oleh: Muhamad Sopian Hidayatullah
Pasar adalah
tempat dimana terjadinya transaski antara penjual dan pembeli guna untuk terus
menjalankan roda perekonomian, di pasar pula dimana masyarakat melakukan interaksi
sosial sebagai salah satu penguat Social Cutural di Indonesia. Karena, di
pasarlah segala latar belakang masyarakat baik Suku, Agama, Ras dan Antar
Golongan dapat disatukan dalam satu tempat, yaitu Pasar. Karena itulah para
pendahulu kita sejak dahulu kala menggunakan pasar, bukan hanya sebagai tempat
untuk memutar roda perekonomian tapi juga untuk menyampaikan segala informasi
yang terjadi dimasyarakat setempat maupun masyarakat yang jauh keberadaannya
dari pasar tersebut.
Lalu, Bagaimana
jadinya jika pasar yang sudah sejak lama berdiri dan akhirnya harus di alih
fungsikan sebagai Alun-alun? Menurut penulis, jika program ini tetap dijalankan
akan ada banyak sekali kerugian bagi para pedagang khususnya bagi para
pedagang-pedagang kecil yang pada dasarnya mereka mencari nafkah untuk memenuhi
segala kebutuhan keluarganya, yang pada akhirnya akan kembali menimbulkan
masalah-masalah sosial, salah satunya adalah kemiskinan.
Sebagaimana
yang telah dijelaskan diatas, bahwa saat ini kembali terjadi di daerah Ciledug
tepatnya di Pasar Lembang. Para pedagang dilahan tersebut dipaksa oleh beberapa
pihak untuk meninggalkan tempat yang biasa digunakan mereka untuk berjualan,
dengan alasan bahwa pasar tersebut akan dialih fungsikan sebagai Alun-alun, dan
sebagai gantinya para pedagang di pasar Lembang akan di relokasikan ke tempat
lain.
Padahal telah banyak
yang mengetahui bahwa pasar lembang ini telah berdiri sejak tahun 90an, sudah
pasti dengan cukup lamanya berdiri, pasar ini menjadi tempat mata pencaharian
masyarakat sekitar dan dalam pasar ini pun terdapat hampir 400 lapak untuk
berdagang. Lalu, yang terjadi setelah relokasi ini dilaksankan otomatis
pendapatan para pedagang akan menurun. Dan seharusnya dalam relokasi,
pemerintah harus menyediakan tempat kembali untuk pedagang tanpa adanya
pungutan biaya. Namun ternyata, relokasi ini pun sangat merugikan pedagang yang
seharusnya para pedagang mendapatkan kompensasi dalam relokasi, tetapi malah harus
membayar untuk mendapatkan lapak (kios) di lahan yang baru.
Seharusnya,
jika memang pemerintah kota Tangerang menginginkan mendirikan kembali
Alun-alun. Mereka tidak harus menggusur lahan yang sudah dijadikan sebagai
Pasar. Lagi pula, seharusnya pemerintah membangun dan menata pasar-pasar
Ekonomi kecil menengah dan mengorganisir dan membina para pedagang ditengah
besarnya aliran investasi berskala besar di Kota Tangerang, bukannya malah
melemahkan mereka, dengan merelokasi dan diharuskan membayar untuk mendapatkan
lapak.

1 Komentar