Lahan Relokasi Pasar Lembang dengan Status yang Tidak Jelas

Oleh: Muhamad Sopian Hidayatullah
Pasar adalah tempat dimana terjadinya transaski antara penjual dan pembeli guna untuk terus menjalankan roda perekonomian, di pasar pula dimana masyarakat melakukan interaksi sosial sebagai salah satu penguat Social Cutural di Indonesia. Karena, di pasarlah segala latar belakang masyarakat baik Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan dapat disatukan dalam satu tempat, yaitu Pasar. Karena itulah para pendahulu kita sejak dahulu kala menggunakan pasar, bukan hanya sebagai tempat untuk memutar roda perekonomian tapi juga untuk menyampaikan segala informasi yang terjadi dimasyarakat setempat maupun masyarakat yang jauh keberadaannya dari pasar tersebut.
Lalu, Bagaimana jadinya jika pasar yang sudah sejak lama berdiri dan akhirnya harus di alih fungsikan sebagai Alun-alun? Menurut penulis, jika program ini tetap dijalankan akan ada banyak sekali kerugian bagi para pedagang khususnya bagi para pedagang-pedagang kecil yang pada dasarnya mereka mencari nafkah untuk memenuhi segala kebutuhan keluarganya, yang pada akhirnya akan kembali menimbulkan masalah-masalah sosial, salah satunya adalah kemiskinan.
Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, bahwa saat ini kembali terjadi di daerah Ciledug tepatnya di Pasar Lembang. Para pedagang dilahan tersebut dipaksa oleh beberapa pihak untuk meninggalkan tempat yang biasa digunakan mereka untuk berjualan, dengan alasan bahwa pasar tersebut akan dialih fungsikan sebagai Alun-alun, dan sebagai gantinya para pedagang di pasar Lembang akan di relokasikan ke tempat lain.
Padahal telah banyak yang mengetahui bahwa pasar lembang ini telah berdiri sejak tahun 90an, sudah pasti dengan cukup lamanya berdiri, pasar ini menjadi tempat mata pencaharian masyarakat sekitar dan dalam pasar ini pun terdapat hampir 400 lapak untuk berdagang. Lalu, yang terjadi setelah relokasi ini dilaksankan otomatis pendapatan para pedagang akan menurun. Dan seharusnya dalam relokasi, pemerintah harus menyediakan tempat kembali untuk pedagang tanpa adanya pungutan biaya. Namun ternyata, relokasi ini pun sangat merugikan pedagang yang seharusnya para pedagang mendapatkan kompensasi dalam relokasi, tetapi malah harus membayar untuk mendapatkan lapak (kios) di lahan yang baru.
Seharusnya, jika memang pemerintah kota Tangerang menginginkan mendirikan kembali Alun-alun. Mereka tidak harus menggusur lahan yang sudah dijadikan sebagai Pasar. Lagi pula, seharusnya pemerintah membangun dan menata pasar-pasar Ekonomi kecil menengah dan mengorganisir dan membina para pedagang ditengah besarnya aliran investasi berskala besar di Kota Tangerang, bukannya malah melemahkan mereka, dengan merelokasi dan diharuskan membayar untuk mendapatkan lapak.